Terulang Kembali, Wanita Bikin Status DI Facebook Terancam 9 Tahun Penjara

Dari status Facebook beberapa lalu yaitu status Facebook seorang gadis muda di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Yang menurut informasi, cerita bermula dari status Facebook yang diunggah sebuah akun bernama Yhunie Rhasta pada Senin, 29 Mei 2017. "Polisi kmpng gilo kmpret Pling mlz brusan dngn polisi...," tulis Yhunie Rhasta dalam statusnya.

Baca Juga, Gara-gara Status Facebook, Gadis Jambi Terancam 6 Tahun Penjara

Dan kali ini terulang kembali, Seorang wanita Thailand harus menghabiskan waktu sembilan tahun mendatang dibalik jeruji besi hanya karena bercuap iseng di akun Facbook pribadinya. Statusnya di jejaring sosial dinilai aparat menghina sang Raja Thailand, Bhumibol Adulyadej.


Wanita bernama Chayapa Shokpornbudsri (49) itu awalnya didakwa 19 tahun hukuman penjara oleh jaksa. Namun karena mengakui kesalahannya, hukuman diperingan menjadi sembilan tahun.

"Dalam unggahan Facebook miliknya terbukti dia bersalah dengan menghina kerajaan, mengancam keamanan negara dan pelanggaran berbasis teknologi," kata juru bicara pengadilan seperti dilansir Russian Times, Kamis (17/12).

Pembacaan putusan diketahui bersifat rahasia dan tanpa didampingi sang pengacara. pengacara Chayapa, Khumklao Songsomboon, dari Asosiasi Pengacara HAM Thailand mengatakan bila kliennya tidak diinformasikan terkait putusan.

"Chayapa menangis ketika dia mendapat telepon kemarin, saya juga hanya mengetahui putusan setelah hal itu dijatuhkan," tutur pengacara.

"Saya tidak mengerti mengapa pengadilan tidak memberi tahukan saya terhadap hal itu, apa tujuan mereka, ini sangat mencederai HAM klien saya," lanjutnya.

Sejak berkuasanya junta militer Thailand, undang-undang 'Lese-mejeste' (penghinaan terhadap kerajaan) diberlakukan dengan ketat. Kasus serupa Chayapa juga dialami Thanakorn Siripaiboon, pria nahas yang dipenjara akibat hanya memberikan 'jempol' di akun Facebook pada gambar photoshop sang raja.

Tidak hanya penghinaan terhadap raja, Thanakorn Siripaiboon pria yang disinyalir membuat unggahan sarkas terhadap anjing kesayangan raja, terancam divonis penjara selama 37 tahun.

Sumber Satu Jalur: merdeka.com